KoranMerdeka.com,Kendari – Ketua Tim Pemenangan Yudhianto Mahardika dan Hj. Nirna Lachmudin, H. Ishak Ismail menegaskan bahwa proses yang akan ditempuh pasangan calon nomor urut 2 merupakan bagian dari hak demokrasi, pasca pemungutan suara pilkada pada 27 November lalu yang diduga tidak adanya keadilan.
Pasangan Yudhianto Mahardika-Hj. Nirna Lachmudin berharap langkah ini dapat memberikan keadilan atas dugaan ketidakwajaran yang terjadi dalam Pilwali Kota Kendari tahun 2024.
Sebagai ketua tim sekaligus Ketua DPC PDIP Kota Kendari, Ishak Ismail menegaskan bahwa dirinya harus tegak lurus menjalankan perintah partai sesuai dengan intruksi DPP yang diwajibkan untuk mengawal proses sengketa di Mahakmah Konstitusi (MK).
“Berdasarkan informasi, MK akan memulai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum, gubernur, bupati dan walikota atau sengketa Pilkada 2024, yang akan digelar tanggal 8 Januari 2025,” ungkapnya, pada Sabtu (21/12/2024).
Sebelum itu, sambung Ishak akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan tanggal 3 Januari 2025.
Anggota DPRD Kota Kendari ini berharap kepada tim hukum agar dapat menyiapkan bukti-bukti yang yang kuat, karena ini adalah tahap penting dalam proses sengketa.
“Dalam tahap pemeriksaan pendahuluan, MK akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta alat bukti yang disampaikan pemohon, yang dijadwal tanggal 8-16 Januari 2025,” jelas Ishak Ismail.
Sementara itu, sidang dengan agenda pemeriksaan akan digelar pada tanggal 17 Januari sampai dengan 4 Februari 2025. (**)