Diupah 10 Ribu, Dua Remaja di Muna Nekat Edarkan Sabu

KoranMerdeka.com,Muna – Satuan Resnarkoba Polres Muna kembali mengungkap kasus tindak pidana rerdagangan dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

Kali ini, dua remaja inisial IMO (16) dan LAH (16) yang menjadi pelakunya. Keduanya diamankan Tim Resnarkoba Polres Muna pada Kamis 24 Oktober 2024 di Kecamatan Tongkuno.

Bacaan Lainnya

Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna mendapat informasi dari personil Polsek Tongkuno bersama Personil Koramil Tongkuno telah mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis shabu di Kantor Polsek Tongkuno.

“Informasi ada satu orang laki-laki yang diketahui berinisial IMO telah diamankan di Polsek Tongkuno bersama barang bukti berupa satu bungkusan rokok surya didalamnya terdapat 6 sachet kecil berisi kristal bening diduga shabu serta 15 sachet kosong ukuran kecil,” ungkap Indra Sandy.

Setelah dilakukan interogasi lanjutan, pelaku IMO mengakui jika ada 25 potongan pipet warna biru berisi kristal bening shabu telah ditempelkan di sekitaran Jalan Poros Raha-Wakuru.

“Saat dilakukan pencarian barang bukti, hanya 22  potongan pipet warna biru yang berisi kristal  ditemukan, 3 potongan pipet lainnya telah diambil oleh pemesannya,” jelasnya.

Selain itu, IMO juga mengakui jika sebagian paket sabu berada di temannya inisial LAH, sehingga Tim Lidik melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku LAH yang saat itu berada di rumahnya di Desa Lahontohe Kecamatan Tongkuno.

“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka ke 2, ditemukan barang bukti berupa 1 kantung plastik warna hitam terdapat 63 potongan pipet diduga shabu yang terbungkus plastik bening yang disembunyikan dalam koper,” papar Kapolres Muna

“LAH juga mengakui jika 25 paket shabu
Sudah di sebar sekitar Lorong 1 Desa Lahontohe, namun yang ditemukan hanya 21 paket,” Indra.

Kedua pelaku di bawah umur ini mengakui perbuatannya sudah sejak lama mengedarkan dan memakai obat obatan terlarang berjenis shabu.

“Kami dibayar 10 ribu per paket yang kita tempel,” kata kedua pelaku saat diwawancarai di Polres Muna.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *