KPU Konkep Imbau Masyarakat Segera Urus Pengajuan Pindah Memilih

KoranMerdeka.com,Konkep – Layanan Pindah Memilih bakal ditutup 20 November 2024 mendatang. Mengingat hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menghimbau agar masyarakat dapat segera mengurus pengajuan Pindah Memilih.

Layanan Pindah memilih merupakan fasilitas bagi bagi masyarakat yang sudah terdaftar di Dalam Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak ini. Namun karena kondisi yang mendesak pemilih terpaksa harus melakukan pencoblosan suara di TPS di luar domisili Pemilih.

Bacaan Lainnya

Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Konkep, Alshad.

Alshad menyebutkan bahwa ada 4 syarat pemilih dapat mengajukan Layanan Pindah Memilih, yakni pemilih dalam kondisi tengah menjalankan tugas di luar alamat KTP, menjalani hukuman atau tengah menjadi tahanan lapas, terjadi bencana alam dan sedang menjadi pasien rawat inap di rumah sakit.

“Tujuh hari sebelum 27 November 2024 atau hari pencoblosan sudah harus mengajukan, yakni paling lama tiga hari lagi. Setelah itu tidak akan kita terima,” kata Alshad.

Para pemilih yang terpaksa harus menggunakan layanan ini bisa langsung mendaftar ke KPU Konkep, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdekat. Nantinya pemilih akan diberikan Formulir Model A Surat Pindah Memilih.

“Silahkan pilih daftar di lokasi terdekat saja, mau ke KPU, PPK atau PPS boleh. Nanti akan kita kasih formulir,” imbuhnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *