Koranmerdeka.com,Jakarta – Buntut kasus korupsi tambang Blok Mandiodo dan dugaan pungutan liar (pungli), Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) dan Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (Konutara) mendesak Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI agar segara mencopot (CA) Kepala Syabandar KUPP Kelas I Molawe Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Hal itu seperti yang disampaikan Kordinator Presidium Konutara Ujang Hermawan melalui pesan relesnya, pada Senin (4/9/2023).
“Kami duga kuat bahwa telah terjadi pungutan liar atau biaya kordinasi yang dilakukan oleh Syabandar KUPP Kelas I Molawe dengan, melalui dua oknum angotanya yang berinisial (BL) terhadap parah penambang Nikel yang berada di Kabupaten Konawe Utara melalui celah penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB),” ujarnya.
Diketahui bersama, sebelumnya tiga Eks Syabandar KUPP Kelas I Molawe belum juga tersentuh hukum akibat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) PT. Antam UBPN Konawe Utara.
Dimana, Syabandar KUPP Kelas 1 Molawe pemegang otoritas dan pengawasan pelabuhan dan pelayaran. Maka dari itu, dugaan keterlibatannya jelas sebab Syahbandar merupakan kunci utama atas keluarnya Ore Nikel ilegal dari dalam WIUP PT Antam tbk UBPN Konawe Utara di Blok Mandiodo.
Sementara itu, Ketua Umum HP21N Arnol Ibnu Rasyid menegaskan bahwa apa yang dilakukan Syabandar KUPP Kelas I Molawe sangat tidak dibenarkan. “Sehingga kami mendesak Kemenhub RI agar segera mencopot Kepala Syabandar Molawe,” tegasnya.
Arnol Ibnu Rasyid menyebut bahwa dalam waktu dekat pihaknya bakal mempresure serta menggelar aksi besar-besaran di Kantor Kemenhub RI.
“Sebab kami anggap persoalan ini sangat penting dan krusial dengan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh Ka Syabandar kelas 1 Molawe karena menganggu iklim investasi di Konawe Utara,” pungkasnya. (Red/Rls)






