KoranMerdeka.com,Konawe Kepulauan – Reklamasi dan rehabilitasi lahan oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP) merupakan kewajiban perusahaan sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal itu seperti yang disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), M. Rustam Efendi, saat melakukan kunjungan kerja ke PT GKP pada 17 November lalu.
“Berdasarkan pemantauan kami di lapangan, PT GKP telah melaksanakan salah satu kegiatan untuk persiapan reklamasi pasca tambang,” ujar Rustam.
Lebih lanjut Kadia menjelaskan, kegiatan reklamasi dan revegetasi yang dilakukan PT GKP sudah sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Dalam beleid tersebut, terutama pada pasal 107 menyebutkan bahwa setiap perusahaan wajib melaksanakan reklamasi atau reboisasi pada kawasan hutan yang diberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan yang sudah tidak digunakan. Olehnya itu, ia menegaskan bahwa meskipun ada larangan sementara beraktivitas di dalam wilayah IPPKH, namun untuk kegiatan reklamasi harus tetap dijalankan oleh perusahaan.
“Saya kira apa yang dilakukan oleh PT GKP ini tertuang di dalam RKAB maupun di dokumen AMDAL yang menjadi kewajiban perusahaan yang mendapat atau memperoleh izin pengelolaan izin tambang untuk melakukan pengelolaan lingkungan dengan ramah,” terangnya.
Untuk itu, DLH Konkep memberikan apresiasi atas itikad baik perushaan yang tetap berkomitmen pada pengelolaan lingkungan melalui kegiatan reklamasi dan revegetasi.
“Kami melihat hal ini perusahaan punya itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya, dalam hal bagaimana melaksanakan pengelolaan lingkungan dengan baik,” pungkas Rustam.
Sementara itu, Humas PT GKP Marlion, menyampaikan bahwa kegiatan reklamasi merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang Undang. Sehingga, meski kegiatan produksi untuk sementara waktu terhenti, tetapi tanggung jawab reklamasi tetap harus dilakukan.
“GKP merupakan perusahaan yang taat terhadap regulasi dan ketentuan. Tanggung jawab reklamasi merupakan kewajiban yang melekat dan tetap harus dilakukan, dalam kondisi apapun,” tegas Marlion. (Red/Rls)






