Koranmerdeka.com-Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memusnahkan Rp342 miliar uang tidak layak edar atau rusak untuk periode Januari hingga April 2023.
Kepala BI Sultra, Doni Septadijaya menuturkan, uang yang telah dimusnahkan dikumpulkan dari masyarakat baik dari hasil penukaran langsung maupun melalui setoran pada sejumlah perbankan di Sultra yang kemudian disetorkan di BI.
“Uang itu juga merupakan penarikan dari kantor-kantor kas titipan BI Sultra yang ada di Kabupaten Kolaka dan Kota Baubau. Dalam 4 bulan terakhir jumlahnya Rp342 miliar,” tutur Doni, pada Kamis (13/4/2023).
Doni menyebutkan, uang yang dimusnahkan oleh BI Sultra senilai Rp342 miliar itu merupakan uang lusuh, cacat dan uang rusak, sedangkan pemusnahan itu sendiri sebagai upaya peningkatan kualitas uang yang beredar di masyarakat.
Kata Doni, untuk menjaga dan merawat rupiah dapat dilakukan dengan lima metode, yaitu jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distapler, jangan diremas, dan jangan dibasahi.
Sementara untuk memastikan keaslian uang rupiah, salah satu cara yang mudah untuk dilakukan adalah dengan metode dilihat, diraba, diterawang (3D).
Menurutnya, masyarakat harus cinta, bangga, dan paham rupiah karena rupiah merupakan salah satu simbol kedaulatan negara dan satu-satunya alat pembayaran yang sah sehingga harus dijaga.
“Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang tidak layak edar atau menemukan indikasi adanya pemalsuan terhadap uang rupiah, masyarakat dapat mendatangi kantor BI terdekat,” imbuh Doni. (**)
Penulis: Muamar






