KoranMerdeka.com,Muna – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kebupaten Muna buka suara atas isu bahwa pihaknya telah mengabaikan aturan dan melanggar kode etik dalam penanganan laporan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Mustar menjelaskan bahwa prosedur penanganan laporan dugaan Netralitas ASN yang dilakukan oleh Bawaslu Muna sudah sesuai aturan dan prosedur sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu).
Dirinya menyebut Bawaslu Muna menangani laporan dugaan netralitas ASN tersebut dengan menggunakan Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dan bukan menggunakan Perbawaslu 7 tahun 2018.
“Sekarang sudah tahapan Pilkada bukan lagi Pemilu. Penanganan pelanggaran pemilihan saat ini merujuk pada Perbawaslu 8 Tahun 2020. Salah masuk kamar itu kalau menggunakan Perbawaslu 7 tahun 2018,” jelasnya, pada Sabtu (1/6/2024).
Dia menegaskan bahwa sudah jelas ketentuannya di Pasal 12 Ayat 4 bahwasannya hasil kajian awal berupa dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diteruskan kepada instansi yang berwenang yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Jadi intinya Bawaslu Muna sudah sesuai prosedur dalam menangani dugaan pelanggaran berdasarkan degan Perbawaslu 8 Tahun 2020 Pasal 12 Ayat 4,” tutup Mustar. (**)






