Koranmerdeka.com- Lima organisasi profesi kesehatan, terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) mengelar aksi demontrasi menolak pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan atau Omnibus Law di Kantor DPRD Sultra, pada Senin (8/5/2023)
Dalam aksi damai itu ke lima organisasi Nakes ini menolak dengan tegas pembahasan terkait RUU Kesehatan atau yang dikenal dengan Omnibus Law.
Sekretaris PPNI Sultra, Sapril menuturkan, apabila RUU Omnibus Law disahkan akan menjadi ancaman bagi profesi tenaga kesehatan bisa dalam hal mendapatkan perlindungan.
“RUU berpontesi menghilangkan dan mencabut Undang Undang Keperawatan dengan tidak mensubtitusi norma-norma esensial yang sangat dibutuhkan profesi kesehatan,” ungkap Sapril.
Lanjut Sapril mengatakan, RUU kesehatan ini juga tidak sungguh-sungguh untuk mereformasi sistem kesehatan, khususnya sumber daya kesehatan dengan berbagai aspeknya dalam tenaga kesehatan. Bahkan dianggap akan mempersempit kesempatan kerja lulusan perguruan tinggi yang ada di Indonesia.
“RUU ini akan menimbulkan permasalahan dengan adanya regulasi dan kebijakan yang berbeda dari porsi sebagaimana sebelumnya, jauh dari penataan sistem kesehatan di Indonesia,” tegas Sapril.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sultra, Abdurrahman Shaleh saat menerima masa aksi menuturkan bahwa tuntutan yang disampaikan para nakes hari ini telah diterima dan akan diajukan ke pusat untuk di bahas bersama.
“Hari ini massa aksi mereka meminta RUU ini di revisi, maka kami akan melanjutkannya ke pusat. Kemudian kalau bisa pusat juga membentuk tim untuk pembahasan Omnibus Law ini,” ucapnya.
“Memang kadang-kadang antara das sollen dan das sein berbeda, bukan berarti kita anti terhadap Undang Undang, tapi penerapan keadilan yang dirasakan ini harus dinikmati oleh seluruh rakyat, tidak terkecuali juga dengan kaum perawat,” pungkas Ketua DPRD Sultra itu. (**)
Penulis: Muamar






