KoranMerdeka.com,Muna – Kepolisian Resort (Polres) Muna mengamankan dua orang pemuda inisial FH dan IN yang merupakan pelaku penganiayaan di Kelurahan Palangga, Kecamatan Duruka.
Kedua pelaku diduga melakukan penganiayaan kepada rekan mirasnya yaitu MS dan FN hanya gara – gara perkara sepele yakni salah paham, pada 22 Oktober 2024 lalu.
Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti menyebut bahwa aksi pemukulan bermula saat kedua pelaku sedang pesta miras pada sore hari sekitar pukul 02.30 WITA. Kemudian datang korban untuk ikut bergabung untuk miras bersama.
“Mungkin di bawah pengaruh alkohol, terjadilah percekcokan dan saling dorong antara pelaku dan korban,” ucap Indra Sandy, pada Senin (28/10/2024).
Di tempat itu, tersangka IN memukul bagian muka korban FN beberapa kali, yang kemudian tersangka IN juga melakukan aksi pemukulan kepada korban MS menggunakan helem.
Kejadian tersebut sempat dilerai oleh saksi AS yang juga bersama-sama ikut dalam pesta miras, namun palaku dan korban tetap melakukan aksi saling serang hingga salah satu pelaku menggunakan benda tumpul sebagai alatnya.
“Di tempat yang sama, pelaku lainnya FH sempat memukulkan benda tumpul berupa kayu ke kepala korban MS sebanyak 5 kali, hingga korban MS tersungkur ke tanah. Beruntung masih ada masyarakat yang melihat kejadian dan langsung melerai aksi pelaku,” jelasnya
Akibat aksi tak terpuji tersebut, pelaku diganjar dengan pasal 170 ayat (2) atau pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) KUHP junto pasal 55 ayat (1) dengan ancaman 7 tahun penjara. (**)






