8 Perangkat Desa di Konkep Menang di PTUN Kendari dan Makassar

Koranmerdeka.com,Konawe Kepualuan – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari dan Makassar mengabulkan gugatan delapan perangkat Desa Lamoluo Kecamatan Wawonii Barat dan Desa Sawapatani, Kecamatan Wawonii Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam gugatan itu, majelis hakim memutuskan bahwa pemecatan delapan perangkat desa oleh kepala desa (kades) batal demi hukum. Hal itu disampaikan kuasa hukum para penggugat Irmayanti Rahmat pada Jumat (27/10/2023) lalu.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, sidang putusan pada 18 Oktober 2023 dan 10 Oktober 2023 kami dinyatakan menang. Pemecatan terhadap klien saya dinyatakan batal demi hukum,” kata Irmayanti.

Sebelumnya, delapan perangkat desa itu dipecat atau diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa Sawapatani (Arifin. A) dan Kepala Lamoluo (Irda Sahwida) pada Januari 2022 lalu.

Menurut Irmayanti, pemberhentian terhadap kliennya tersebut tanpa alasan yang jelas. Ia menduga putusan yang dilakukan tergugat tidak sesuai aturan dan sarat kepentingan. Pasalnya, pemecatan terhadap delapan perangkat desa itu tanpa ada rekomendasi Camat Wawonii Barat dan Camat Wawonii Selatan sebagai landasan hukum.

“Hal itu melanggar ketentuan Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 atau yang diubah menjadi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017,” jelasnya.

Irmayanti Rahmat menambahkan, putusan PTUN wajib diikuti. Dalam putusan itu, pemerintah desa diminta memberikan hak-hak sejumlah perangkat desa yang dipecat serta membersihkan nama baik mereka.

Sementara itu, Wahid Rizkian mengaku senang atas putusan hakim PTUN yang mengabulkan gugatan serta membatalkan pemberhentian sebagai perangkat.

“Alhamdulillah, saya bersyukur atas putusan pengadilan yang telah memenangkan gugatan kami, dan saya pun mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada kuasa hukum kami,” tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Rekafit Mendi, SH menyebut bahwa jika hasil PTUN sudah keluar, maka wajib kepala desa yang tergugat untuk mengembalikan delapan perangkat desa tersebut.

“Jika hasil PTUN sudah keluar, kepala desa yang tergugat wajib untuk mengembalikan perangkat desa yang diberhentikan,” singkat Rekafit Mendi. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *