Mantan Napi di Muna Perkosa Remaja 18 Tahun

KoranMerdeka.com,Muna – Seorang remaja 18 tahun dengan inisial SM menjadi korban pemaksaan persetubuhan dengan kekerasan oleh pria inisial IM di Desa Pure, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna, pada 23 September 2024.

Pelaku ternyata seorang residivis kasus persetubuhan di 2017 yang divonis 13 tahun penjara, namun menjalani selama 6 tahun 10 bulan karena mendapatkan pembebasan bersyarat.

Bacaan Lainnya

Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti mengungkapkan kronologi kejadian yang bermula saat korban terbangun pada pukul 23.00 dikarenakan korban mendengar suara pintu belakang rumahnya terbuka. Saat bangun, korban melihat pelaku telah berada di dalam rumah dan langsung menutup mulut korban dengan menodongkan sesuatu di leher korban yang diduga benda tajam.

Pelaku meminta untuk tidur di dalam rumah korban, namun korban menolak dan menyuruh tersangka keluar dan mengancam akan berteriak. Namun pelaku mengancam membunuh korban dan menaruh jasadnya di kolong tempat tidur, sehingga korban ketakutan dan menangis

“Disaat itu juga pelaku memaksa korban bersetubuh, korban berusaha memberontak namun tak berdaya sehingga tersangka leluasa melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban,” jelas Kapolres Muna.

Usai menjalankan aksi bejatnya, pelaku kembali mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kejadian kepada orang lain, kemudian pelaku langsung keluar lari ke arah belakang rumah.

“Melihat tersangka telah keluar dari rumahnya, korban langsung meminta bantuan kepada tetangganya dan langsung melaporkan kejadian ke Polsek Pure,” kata AKBP Indra Sandy Purnama Sakti.

Pasalnya, pelaku berhasil diamankan Polsek Lasalimu setelah sempat mengambil kendaraan petani di Wilayah Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara, pada 24 September 2024.

Mendengar adanya informasi tersebut, Kapolsek Pure bergerak cepat menjemput pelaku dan digiring ke Polres Muna.

Di Polres Muna, pelaku mengakui perbuatan nya telah melakukan persetubuhan dengan kekerasan kepada remaja 18 tahun.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 285 KUHP SUBS pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *