KoranMerdeka.com,Muna – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Rajiun Tumada-Purnama Ramadhan telah menyerahkan laporan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna, pada Selasa (24/9/2024).
Penyampaian laporan dana kamapnye RahmaTnya Muna itu diterima langsung oleh Ketua KPU yang disaksikan pihak Bawaslu Muna.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang dana kampanyenya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, maka setiap Pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Wakil Bupati (Cawabup) diwajibkan menyampaikan laporan dana kampanye.
Tim Liaison Officer (LO) Rajiun – Purnama Syahrir Safaat mengatakan bahwa pasangan RAHMATnya Muna menjadi paslon pertama yang menyerahkan penyampaian laporan dana kampanye di KPU Muna.
“Penyerahkan penyampaian laporan kami langsung diterima oleh Ketua KPU disaksikan pihak Bawaslu Muna,” jelasnya kepada awak media.
Dalam PKPU Nomor 14 pasal 1 pada ayat 15 hingga ayat 19 para Paslon Cabup dan Cawabup akan bertahap menyampaikan laporan dana kampanyenya.
Tahapan yang dilakukan oleh paslon adalah pada ayat 15 menyampaikan dana kampanyenya, ayat 16 menyampaikan Rekening Khusus Dana Kapanye (RKDK), ayat 17 menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), dan pasal 18 menyampaikan laporan sumbangan dana kampanye (LADK) serta pasal 19 Laporan penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). (**)
Penulis: Afrizal






