Koranmerdeka.com,Konkep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) terus mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pajak daerah. Melalui Badan Keuangan Daerah (BKD), Pemkab Konkep menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bupati Konkep, Rabu (10/6/2026), tersebut diikuti puluhan pelaku usaha dari berbagai sektor yang ada di wilayah Konkep.
Sosialisasi dipimpin langsung Kepala BKD Konkep, Mahmud, SP., M.PW didampingi Kepala Bidang Pendapatan, Cecelia Astrid Fatia, SH.
Mahmud menjelaskan, kegiatan ini menjadi langkah pemerintah daerah dalam memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha terkait aturan baru mengenai pajak dan retribusi, khususnya yang disesuaikan dengan sektor usaha yang mereka jalankan.
Menurutnya, peningkatan pemahaman wajib pajak menjadi hal penting agar pelaku usaha mengetahui jenis kewajiban pajak maupun retribusi yang harus dipenuhi, sekaligus memahami bahwa kontribusi pajak memiliki peran besar dalam mendukung pembangunan daerah.
“Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan memberikan pemahaman terkait kewajiban jenis pajak maupun retribusi. Salah satu poin pentingnya adalah edukasi mengenai tata cara perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak,” ujar Mahmud.
Selain pemahaman regulasi, Kepala BKD Konkep juga memperkenalkan sistem pembayaran pajak berbasis digital. Pelaku usaha diarahkan untuk mulai menggunakan kanal pembayaran non tunai seperti QRIS, mobile banking, maupun aplikasi digital lainnya guna mempermudah proses pembayaran.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan BKD Konkep, Cecelia Astrid Fatia, mengatakan kegiatan tersebut juga menjadi ruang komunikasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk menyampaikan kendala maupun aspirasi terkait penerapan pajak dan retribusi di lapangan.
“Dari 86 pelaku usaha yang mengikuti pendataan, terdapat 44 pelaku usaha yang baru akan kami jadikan sebagai objek pajak. Jumlah tersebut belum keseluruhan karena pendataan masih terus dilakukan. Sedangkan yang sudah menjadi objek pajak sebanyak 42 pelaku usaha,” ungkap Cecelia.
Ia menjelaskan, objek pajak pelaku usaha terbagi dalam beberapa kategori. Di antaranya usaha makan dan minum yang menjadi objek pajak sekaligus retribusi sampah dan pemanfaatan aset, serta usaha perhotelan yang juga masuk dalam objek pajak reklame.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Konkep berharap pelaku usaha semakin memahami kewajiban perpajakan sekaligus ikut berperan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Konawe Kepulauan. (**)






