KoranMerdeka.com,Muna – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh salah satu oknum Kepala Dinas (Kadis) inisial SR di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna.
Dugaan pelanggaran netralitas tersebut dilaporkan oleh SS sebagai pelapor ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Muna, pada Selasa (21/5/2024).
Laporan tersebut diterima langsung oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Mustar.
Terlapor SR yang juga sebagai Kadis Tenagakerja dan Transmigrasi Kabupaten Muna. Dimana diduga terlibat politik praktis dengan mengampanyekan salah bakal calon Bupati Muna dalam kegiatan olahraga lomba bola voly.
Komisioner Bawaslu Muna, Mustar mengungkapkan jika laporan tersebut lengkap, maka pihaknya akan melakukan penelusuran dan akan menyampaikan ke KASN.
“Jika laporan yang disampaikan ini belum terpenuhi secara materil, maka kami akan menyampaikan atau menyurati kembali pelapor untuk melengkapi keterpenuhan syarat materilnya,” ucapnya.
“Kalaupun seandainya tidak dilengkapi tetap kita akan jadikan informasi untuk melakukan penelusuran awal terkait kasus ini,” tambah Mustar.
Selain itu, pihak Bawaslu Muna akan mengunjungi ASN yang diduga pelanggar netralitas tersebut untuk dijadikan bahan untuk dikirim ke KASN. (**)
Penulis: Afrizal






