KPU Konkep Tetapkan Empat Pasangan Calon Bupati Peserta Pilkada 2024

KoranMerdeka.com,Konkep – Komisi Pemilihan Umum (Konkep) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) telah menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Konkep tahun 2024.

Penetapan itu berdasarkan pengumuman nomor 397/PL.02.2-Pu/7412/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Pasal 120 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, maka KPU Kabupaten Konawe Kepulauan berdasarkan berita acara Nomor 189/PL.02.2-BA/7412/2024 serta Surat Keputusan KPU Konkep Nomor 534 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024.

Sebanyak empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konkep untuk Pilkada 2024, sebagai berikut:

1. Wa Ode Nuhayati dan M. Yacub Rahman, SP, dengan Partai Politik Pengusul yaitu Partai Hanura.

2. Rifqi Saifullah Razak, ST dan Muhamad Farid, SE, dengan Partai Politik Pengusul yaitu Partai Demokrat, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya dan Partai Solidaritas Indonesia.

3. Abdul Rahman, SE,. M.A.P dan H. Muhammad Yasran, S.Sos, dengan Partai Politik Pengusul yaitu Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Nasional Demokrat.

4. H. Andi Muhammad Lutfi, SE,. MM dan H. Muhamad Rijal, S.IP,. M.Si, dengan Partai Politik Pengusul yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan.

Pengumuman tersebut dikeluarkan di Langara pada tanggal 22 September 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Konkep, Nasruddin. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *