KoranMerdeka.com,Konkep – Perolehan suara sah Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 resmi dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Kepulauan (Konkep)
Hal ini berdasarkan, Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 523 Tahun 2024 Tentang Penetapan Suara Sah Sebagai Syarat Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024.
Adapun jumlah keseluruhan perolehan suara sah Partai Politik pada Pemilu tahun 2024 Kabupaten Konawe Kepulauan adalah 26.244 dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 28.942.
Berikut daftar perolehan suara sah Partai politik pada Pemilu tahun 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (1.775)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (2.655)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (2.645)
4. Partai Golongan Karya (2.063)
5. Partai Nasdem (1.832)
6. Partai Buruh (0)
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (0)
8. Partai Keadilan Sejahtera (1.958)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (9)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (3.040)
11. Partai Garda Republik Indonesia (3)
12. Partai Amanat Nasional (2.261)
13. Partai Bulan Bintang (66)
14. Partai Demokrat (6.389)
15. Partai Solidaritas Indonesia (1.017)
16. Partai Perindo (243)
17. Partai Persatuan Pembangunan (284)
18. Partai Umat (4)






