Perkosa Anak di Bawah Umur, Pria Bejat di Simeulue Diamankan Polisi

Koranmerdeka.com-Kepolisian Resor Simeulue menahan seorang pria berinisial AN, terduga pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Teupah Barat.

Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, penangkapan AN ini dilakukan pada Minggu (23/4/2023), setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Marwis (32) bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Kapolres Simeulue menjelaskan, pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban yang baru berumur 2 tahun yang diduga telah disetubuhi oleh pelaku inisial AN.

“Saat ini sedang ditangani lebih lanjut,” sambung Kapolres.

Apabila nanti pelaku terbukti telah melakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap korban, pelaku akan dijerat Pasal 47 Jo Pasal 49 Jo Pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Ia juga berharap, masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan segala bentuk tindakan kekerasan, khususnya kasus kekerasan seksual terhadap anak. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *