Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tabrakan Minibus di Aceh

Koranmerdeka.com.id,Bener Meriah – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan maut yang melibatkan Truk Fuso dengan sebuah minibus di Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, pada Selasa 15 Agustus 2023. Seluruh korban terjamin UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menjelaskan bahwa sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

Bacaan Lainnya

“Sementara untuk korban luka, Jasa Raharja akan memberikan jaminan biaya rawatan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” jelas Rivan.

Santunan tersebut, sambungnya, merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. “Tentunya kami turut prihatin dan menyampaikan duka cita mendalam atas musiban ini. Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapat ketabahan,” ujarnya.

Lebih lanjut Rivan menuturkan, Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik yang mudah, cepat, dan tepat. Oleh karena itu, sesaat setelah mendapatkan  informasi kejadian, Jasa  Raharja merespons cepat dengan langsung mendatangi lokasi kejadian guna mendata seluruh korban untuk percepatan proses penyerahan santunan.

“Kami tak henti untuk mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya agar selalu waspada dan berhati-hati saat berkendara, karena kecelakaan dapat menimpa siapa saja,” imbuh Rivan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *