KoranMerdeka.com, Konawe Kepulauan – Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sebentar lagi bergulir. Namun perekrutan badan Ad-Hok belum juga dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Pasalnya, perekrutan PPK, PPS dan KPPS masih menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat. Apakah badan Ad-hock pemilu sebelimnya akan berlanjut (perpanjangan masa jabatan) atau KPU akan membuka perekrutan baru.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Kepulauan (Konkep) Nasruddin mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU RI terkait pengangkatan badan Ad-hoc penyelenggara pilkada 2024 mendatang.
“Berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2022 pasal 46 ayat 1 pembentukan PPK dan PPS dilakukan masing-masing pemilu dan pilkada, terkecuali tahapan pemilu dan pilkada bersamaan atau beririsan dapat dilaksanakan metode pengangkatan kembali,” jelasnya, pada Rabu (20/3/2024).
Komisioner KPU Konkep dua periode itu menjelaskan, jika merujuk PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pilkada, tercatat pembentukan badan Ad-hoc terhitung sejak 17 April sampai dengan 5 November 2024.
“Kita menunggu saja keputusan apakah akan diturunkan juknis atau surat edaran. perlu di pahami saat ini para pimpinan KPU RI masih sementara menyelesaikan tahapan pemilu,” pungkasnya. (**)






