LBH GP Ansor Buteng Dampingi Anak Korban Pencabulan

Foto Istimewa

Koranmerdeka.com-Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP Ansor) Buton Tengah (Buteng) akan melakukan pendampingan terhadap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Mawasangka.

Tindak pidana pencabulan yang melibatkan seorang pria Br (45) dan korban seorang anak dibawah umur saat ini tengah menjadi perhatian masyarakat Buton Tengah.

Bacaan Lainnya

Ketua LBH GP Ansor Buton Tengah, La Ode Sunarto, mengatakan bahwa bantuan hukum ini tujuannya yakni untuk memastikan keadilan serta kepastian dalam proses hukum baik terjadap pelaku maupun korban.

“Kami dari LBH GP Ansor Buton Tengah akan memberikan bantuan hukum serta mendampingi korban dan keluarga korban, agar proses hukum ini dapat berjalan sebagaimana mestinya, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya

LBH GP Ansor Buteng juga mendorong pihak kepolisian untuk tegas dan serius menangani perkara tersebut agar korban dan keluarga mendapatkan keadilan serta kepastian hukum.

Mengingat ini adalah perkara kekerasan seksual terhadap anak, Sunarto berharap pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 76D mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sementara di Pasal 81 mengatur bahwa setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.

“Yang pasti ntuk kasus kekerasan seksual terhadap anak, hukuman seberat apapun tidak akan pernah sebanding dengan trauma yang dialami oleh korban saat ini. Sebab selain trauma yang dialami oleh korban akan membayangi seumur hidup korban, juga masa depan anak menjadi taruhannya,” tutup Sunarto. (**)

Penulis: And

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *